HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Panduan Verifikasi dan Validasi Anak Tidak Sekolah (ATS)

 

Panduan Verifikasi dan Validasi Anak Tidak Sekolah (ATS)


Pendahuluan

Sistem pendidikan nasional Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menangani peserta didik yang tidak melanjutkan pendidikan, baik karena putus sekolah (Drop Out/DO) maupun karena lulus tetapi tidak melanjutkan (LTM). Sebagai upaya strategis untuk menanggulangi permasalahan ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis panduan Verifikasi dan Validasi Data Anak Tidak Sekolah (ATS).


Panduan ini menekankan pentingnya identifikasi, klasifikasi, dan penanganan ATS secara sistematis berbasis data. Proses ini mengacu pada sejumlah regulasi, seperti UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hingga Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.


Sumber Data dan Klasifikasi ATS

Data ATS diperoleh dari dua sistem utama:

  • DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) untuk peserta didik di bawah naungan Kemendikbud.

  • EMIS (Education Management Information System) untuk peserta didik madrasah di bawah Kementerian Agama.

Peserta didik yang tidak tercatat aktif di satuan pendidikan akan diklasifikasikan menjadi:

  1. Drop Out (DO): peserta didik yang berhenti sekolah sebelum menyelesaikan jenjangnya.

  2. Lulus Tidak Melanjutkan (LTM): peserta didik yang telah lulus namun tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.


Proses Verifikasi dan Validasi ATS

Verifikasi dan validasi dilakukan secara berjenjang melalui kolaborasi antara:

  • Sekolah asal (yang terakhir mencatat peserta didik)

  • Sekolah tujuan (jika peserta didik melanjutkan pendidikan)

  • Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota

  • Operator Desa/Kelurahan

Alur Proses:

  1. Peserta didik tidak aktif diarsipkan.

  2. Pusdatin menandai peserta didik sebagai DO/LTM.

  3. Dinas Pendidikan memonitor data tersebut.

  4. Sekolah asal melakukan verifikasi (misalnya, apakah siswa melanjutkan atau tidak).

  5. Jika siswa pindah atau melanjutkan, NPSN sekolah tujuan dimasukkan.

  6. Sekolah tujuan melakukan validasi akhir melalui aplikasi VervalPD.

  7. Data peserta didik diperbarui; statusnya diubah menjadi aktif jika relevan.


Sistem dan Akses Aplikasi Verval ATS

Aplikasi Verval ATS dapat diakses melalui http://pd.data.kemdikbud.go.id/ATS/ oleh operator dari berbagai level:

  • Dinas Pendidikan (Provinsi, Kabupaten/Kota)

  • Satuan Pendidikan (sekolah asal dan tujuan)

  • Pemerintah Desa/Kelurahan

Fitur utama aplikasi:

  • Dashboard dan Beranda: grafik jumlah ATS berdasarkan wilayah dan jenjang pendidikan.

  • Rangkuman Data: menampilkan rekap individu per wilayah/sekolah, termasuk data DO, LTM, dan anak yang belum pernah bersekolah (BPB).

  • Verifikasi dan Persetujuan: penginputan status peserta didik serta alasan tidak sekolah.

  • Pencarian Data: berdasarkan NISN atau NIK peserta.


Pentingnya Integrasi Data dan Peran Masyarakat

Implementasi sistem ini tidak hanya bertumpu pada teknologi, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk:

  • Pemerintah daerah

  • Sekolah

  • Masyarakat desa/kelurahan

Dengan pendekatan holistik dan berbasis data, Indonesia berharap dapat menekan angka putus sekolah serta memastikan bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak.



Penutup

Panduan Verval ATS merupakan langkah konkret dalam mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui upaya verifikasi dan validasi yang menyeluruh, diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang tertinggal dari pendidikan.


Demikian Panduan Verifikasi dan Validasi Anak Tidak Sekolah (ATS), untuk lebih detailnya silahkan >>>DOWNLOAD<<< pada link yang telah di sediakan.


Posting Komentar