Petunjuk Teknis Terbaru Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun 2025: Penting untuk Diketahui!
![]() |
Petunjuk Teknis Terbaru Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun 2025 |
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025. Keputusan ini tertuang dalam SK Dirjen Pendis Nomor 4051 Tahun 2025, dan menjadi acuan penting bagi seluruh satuan pendidikan madrasah di Indonesia, mulai dari RA hingga MAK.
📌 Apa Itu Juknis Penerbitan Ijazah?
Petunjuk teknis ini adalah pedoman resmi yang mengatur tata cara penerbitan ijazah bagi peserta didik madrasah. Tujuan utamanya adalah menjamin keaslian, akurasi, dan legalitas ijazah yang diterbitkan. Dokumen ini juga memastikan bahwa proses penerbitan ijazah berjalan transparan, efisien, dan bebas dari kesalahan administrasi.
🔍 Poin-Poin Penting dalam Juknis Ijazah Madrasah 2025
1. Prinsip Utama Penerbitan Ijazah
Madrasah wajib menerapkan:
-
Kehati-hatian untuk mencegah pemalsuan
-
Akurasi dalam penulisan data
-
Legalitas sesuai regulasi pendidikan
2. Persyaratan Madrasah
-
Harus memiliki akreditasi untuk menerbitkan ijazah.
-
Jika belum terakreditasi, madrasah harus menginduk ke madrasah lain yang telah terakreditasi.
3. Proses Penetapan Kelulusan
-
Kelulusan RA dan MI: 2 Juni 2025
-
Kelulusan MTs: 2 Juni 2025
-
Kelulusan MA dan MAK: 5 Mei 2025
4. Isi Ijazah dan Transkrip Nilai
Ijazah wajib memuat:
-
Nama lengkap, NISN, nama madrasah
-
Foto ukuran 3x4 dengan cap jari
-
Rata-rata nilai rapor dan asesmen madrasah
5. Format dan Penomoran
-
Menggunakan PIN (Penomoran Ijazah Nasional)
-
Dicetak melalui aplikasi PDUM dan disahkan dengan tanda tangan elektronik atau basah
📂 Apa Itu Aplikasi PDUM?
PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah) adalah sistem online yang digunakan madrasah untuk:
-
Menginput nilai peserta didik
-
Mengelola data calon penerima ijazah (DNS dan DNT)
-
Mencetak ijazah dan transkrip nilai secara terintegrasi
🛡️ Keamanan dan Legalitas Dokumen
Untuk mencegah pemalsuan, madrasah:
-
Wajib mengunggah pasfoto terbaru peserta didik
-
Menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi
-
Tidak boleh menahan ijazah atau surat keterangan lulus
🗓️ Penting! Jadwal Pemusnahan dan Pengembalian Blangko
-
Blangko rusak atau salah cetak harus dikembalikan ke Kemenag Kabupaten/Kota
-
Pemusnahan blangko tersisa paling lambat 31 Desember 2025
🎯 Kesimpulan
Petunjuk Teknis Ijazah Madrasah 2025 adalah landasan penting untuk memastikan proses penerbitan ijazah berjalan profesional, tepat, dan sah. Bagi kepala madrasah, operator sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya, memahami dan mematuhi Juknis ini adalah kunci sukses dalam pengelolaan administrasi pendidikan di lingkungan madrasah.